Otoritas Perlindungan Data Irlandia Menjatuhkan Denda 310 Juta Euro kepada LinkedIn yang Dioperasikan oleh Microsoft. Pengadilan Tinggi Cologne Memutuskan bahwa Pemrosesan Data Pribadi oleh LinkedIn Melanggar Peraturan Perlindungan dan Keamanan Data Uni Eropa yang Ketat.
Penyelidikan dimulai pada 2018 setelah Komisi Perlindungan Data Irlandia meninjau pemrosesan data LinkedIn terkait analisis perilaku dan iklan tertarget berdasarkan pengaduan dari organisasi nirlaba. Otoritas Irlandia menyatakan kekhawatiran besar tentang keabsahan, keadilan, dan transparansi penggunaan data. "Keabsahan pemrosesan adalah aspek mendasar dari hukum perlindungan data, dan pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang tepat merupakan pelanggaran yang jelas dan serius terhadap hak dasar subjek data atas perlindungan data," kata Graham Doyle, wakil komisaris Komisi Perlindungan Data Irlandia.
Pengadilan menemukan bahwa LinkedIn tidak cukup memberitahu pengguna ketika meminta persetujuan mereka untuk memproses data pihak ketiga untuk analisis perilaku dan iklan tertarget. Kurangnya transparansi ini melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. LinkedIn menanggapi dengan pernyataan bahwa perusahaan bekerja untuk menyelaraskan praktik periklanannya dengan keputusan tersebut, meskipun perusahaan berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perlindungan data.
Keputusan ini diambil hampir sebulan setelah hukuman serupa dijatuhkan kepada Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram, dengan denda sebesar 91 juta Euro. Meta Platforms dituduh menyimpan kata sandi pengguna media sosial di sistem internal tanpa pengamanan yang memadai.
Denda yang tinggi menekankan penegakan ketat undang-undang perlindungan data oleh Uni Eropa dan memberi sinyal kepada perusahaan tentang perlunya membuat proses pemrosesan data mereka transparan dan sesuai hukum. Bagi LinkedIn, denda tersebut berarti beban finansial yang signifikan dan meningkatkan tekanan untuk memperbaiki standar perlindungan data.