Politics
Apple harus membayar 13 miliar Euro pajak: Pengadilan Eropa mengonfirmasi bantuan ilegal oleh Irlandia
Mahkamah Eropa memutuskan bahwa Apple harus membayar 13 miliar Euro sebagai tunggakan pajak kepada Irlandia, karena negara tersebut memberikan keringanan pajak ilegal kepada perusahaan tersebut.
Apple Mengalami Kekalahan Telak Setelah Pengadilan Uni Eropa Memutuskan Bahwa Pembuat iPhone Harus Membayar Kembali Pajak Sebesar 13 Miliar Euro ke Irlandia
Putusan tersebut berkaitan dengan perselisihan yang berlangsung lama mengenai kesepakatan pajak antara Apple dan Irlandia. Komisioner Persaingan Usaha Margrethe Vestager pada tahun 2016 menemukan bahwa Irlandia memberikan keuntungan pajak ilegal kepada Apple, yang menyebabkan tuntutan pajak besar ini.
Der EuGH hob damit ein früheres Urteil aus dem Jahr 2020 auf, das die ursprüngliche Entscheidung der Kommission annulliert hatte. Die aktuelle Entscheidung wird als ein wegweisender Sieg für die Bemühungen der EU angesehen, gegen die Steuerpraktiken großer Tech-Konzerne vorzugehen.
Mahkamah Eropa membatalkan keputusan sebelumnya dari tahun 2020 yang telah membatalkan keputusan awal Komisi. Keputusan saat ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi upaya UE untuk menentang praktik perpajakan perusahaan teknologi besar.
Apple merespons putusan tersebut dan menuduh UE "berusaha mengubah aturan secara retrospektif" serta menekankan bahwa keuntungan perusahaan sudah dikenakan pajak di AS.
Margrethe Vestager menunjukkan kepuasannya dan menyatakan: "Ini adalah kemenangan untuk Komisi dan persaingan yang adil di pasar internal.
Irland, yang juga mempertimbangkan keputusan tersebut, mempertahankan posisinya untuk tidak memberikan perlakuan pajak istimewa kepada perusahaan.
Kasus ini dianggap sebagai titik balik dalam urusan perpajakan perusahaan teknologi besar di seluruh Eropa, yang dalam beberapa tahun terakhir sering menjadi subjek penyelidikan Uni Eropa.